Komdigi Siapkan Aturan Wajib Nomor Telepon untuk Akun Medsos
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial (medsos) untuk melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan di ruang digital sekaligus menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan tindak penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas rencana re-registrasi akun media sosial.
Melalui langkah ini, setiap pengguna diharapkan memiliki identitas yang lebih jelas sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas digitalnya.
“Ke depan, kami menggodok kebijakan agar pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon. Dengan begitu, identitas pengguna menjadi lebih jelas,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.
Saat ini, Indonesia menghadapi berbagai ancaman, seperti disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis kecerdasan buatan, termasuk deepfake.
Komdigi menilai anonimitas di media sosial selama ini menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan digital.
Dengan identitas yang lebih terverifikasi, diharapkan aktivitas ilegal dapat lebih mudah dilacak dan dicegah.
Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan konsultasi publik sebelum diterapkan secara resmi.
Dalam paparannya, Meutya mengungkapkan bahwa ancaman digital kini semakin serius secara global.
Misinformasi dan disinformasi diproyeksikan menjadi salah satu tantangan terbesar dalam dua tahun ke depan.
Sementara itu, teknologi deepfake juga dinilai semakin mengancam keamanan digital dan ketahanan sosial.
Di Indonesia, kerugian akibat penipuan daring diperkirakan mencapai sekitar Rp9,1 triliun. Angka tersebut belum termasuk dampak ekonomi dan sosial dari judi online serta pornografi digital.
Sebagai langkah penindakan, Komdigi telah memutus akses sekitar 3,45 juta konten perjudian online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
Selain itu, lebih dari 25 ribu rekening bank terkait judi online telah diajukan untuk diblokir kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
Pemerintah juga telah memblokir ribuan nomor telepon yang digunakan untuk penipuan, termasuk yang mencatut nama pejabat publik dan anggota DPR.
Menurut Meutya, penguatan regulasi media sosial menjadi penting karena ancaman digital tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi mengganggu kohesi sosial dan ketahanan nasional secara luas.(*)



