Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).Rabu,(3/6/2026).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyatakan bahwa penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala bidang operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sebagai tersangka", katanya
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan program MBG, yang merupakan program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Pasal tersebut dikenal sebagai ketentuan inti dalam tindak pidana korupsi, yang menitikberatkan pada unsur kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan jabatan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya menjadi prioritas pemerintah, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.(*)

