Febrie Adriansyah Rampung Dicecar 18 Pertanyaan sebagai Tersangka, Hotman Paris: Tidak Ada Penahanan

Febrie Adriansyah Rampung Dicecar 18 Pertanyaan sebagai Tersangka, Hotman Paris: Tidak Ada Penahanan
Pengacara Mantan Jampidsus Hotman Paris memastikan tidak ada penahanan terhadap kliennya hari ini

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).

Meskipun berstatus tersangka, penyidik dipastikan belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. 

Pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hari tersebut fokus pada pendalaman keterlibatan Febrie dalam perkara yang sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Hari ini proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah tuntas. Klien kami menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB hingga baru saja selesai. Sebanyak 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya adalah tidak ada penahanan untuk hari ini," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Hotman juga menegaskan kembali kedatangan kliennya tersebut untuk memenuhi kewajiban hukum dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Beliau diperiksa memang sebagai tersangka," imbuhnya secara singkat kepada awak media.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna mengusut tuntas dugaan rasuah dan pencucian uang tersebut. 

Selain Febrie, pihak swasta berinisial Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.

Sebelumnya, tim penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang fantastis, di antaranya emas seberat 74 kilogram serta tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, mulai dari dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Total nilai aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung kini tengah melakukan sinkronisasi data dari penyerahan perkara Polri guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur demi pengembalian kerugian negara.(*)

Editor: Muklis