Polisi Ciduk Pelaku Pungli Viral di Gunung Sugih, Pelaku Langsung Ciut dan Minta Maaf
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Jajaran Polres Lampung Tengah bergerak cepat merespons keresahan warga setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di ruas Jalan Gunung Sugih – Kota Gajah mendadak viral di berbagai platform media sosial.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah untuk mengendus keberadaan pelaku.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KN (25), warga Kecamatan Gunung Sugih, yang diduga kuat sebagai oknum di balik aksi meresahkan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Alghazali, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menyerap aspirasi dan keluhan publik secara kilat.
“Sesaat setelah informasi tersebut kami terima, personel segera melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, seorang pria berinisial KN berhasil kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Prenanta Alghazali, Kamis (16/7/2026).
Setelah melalui proses pemeriksaan, pelaku yang semula tampak gagah dalam video viral tersebut akhirnya tertunduk lesu. Ia diberikan pembinaan khusus serta diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan. Ia juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan yang telah menimbulkan kegaduhan,” tambah Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme maupun praktik pungli yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan para pengguna jalan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus meningkatkan intensitas patroli preventif dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) di titik-titik rawan kejahatan,” tegasnya dengan lugas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemui praktik serupa melalui Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
“Laporan Anda adalah kunci bagi kami untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tutupnya.(*)

