Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Lampung Utara dalam Waktu Tujuh Jam

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Tewaskan Lansia di Lampung Utara dalam Waktu Tujuh Jam
Dua Pelaku Curas di Lampung Utara diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Pelarian dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya berhenti di tangan aparat kepolisian. Hanya dalam waktu sekitar tujuh jam sejak penyelidikan intensif dilakukan, keduanya berhasil diringkus petugas.

Dua pria berinisial SAS (29) dan R (28) tersebut ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampura bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang wanita lanjut usia berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Cristofel menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi dari tim gabungan yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan, Minggu (12/7/2026).

Korban SE pertama kali ditemukan oleh anggota keluarganya setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Merasa curiga, pihak keluarga mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, mereka mendapati korban sudah tidak bernyawa, lalu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan di wilayah Sungkai Selatan.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti, kedua terduga pelaku disebut melakukan perlawanan. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selain barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan ini masih terus kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga aksi kejahatan tersebut dipicu oleh motif ekonomi. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring (judi online/judol), serta membeli narkotika.

“Dugaan awal kami, motif para pelaku berkaitan dengan tekanan ekonomi dan gaya hidup yang salah. Uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi daring, serta membeli narkotika,” ujar AKP Ivan menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 KUHP. 

Hingga kini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh.(*)

Editor: Muklis