Skandal Izin Tinggal WNA Terbongkar, Silmy Karim Cs Raup Rp145,5 Miliar dari “Setiap Klik Ada Harganya”

Skandal Izin Tinggal WNA Terbongkar, Silmy Karim Cs Raup Rp145,5 Miliar dari “Setiap Klik Ada Harganya”
Ketua KPK Setyo Budiyanto Ungkap Korupsi Rp145,5 Miliar

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Tak hanya Silmy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa praktik rasuah tersebut telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp145,5 miliar.

“Sekurang-kurangnya nilai yang diterima para pihak dari praktik ini mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

KPK membeberkan, modus pemerasan dilakukan dengan cara membebankan biaya tambahan di setiap tahapan pengurusan izin tinggal WNA. Nilainya berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pemohon. 

Setyo menegaskan, setiap proses administrasi dalam sistem digital keimigrasian dijadikan ladang pungutan liar.

“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo. 

Dalam praktiknya, permohonan izin tinggal sering kali dipersulit atau ditolak apabila pemohon tidak memberikan uang tambahan. 

Pemohon bahkan diwajibkan membayar di tingkat kantor imigrasi daerah hingga pusat agar dokumen dapat diproses.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan di kantor wilayah dan kembali membayar di pusat agar permohonannya disetujui,” ujar Setyo.

KPK menilai praktik ini tidak dilakukan secara individu, melainkan terorganisasi dari tingkat pimpinan hingga pelaksana teknis. 

Perintah penarikan biaya tambahan diduga mengalir secara berjenjang di internal lembaga.

Aliran dana hasil pungutan liar juga dibagikan secara rutin setiap pekan kepada para pihak yang terlibat, termasuk dugaan jatah mingguan untuk Silmy Karim. 

Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif resmi pengurusan izin tinggal melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya tersebut berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah, tergantung jenis dan masa berlaku izin. 

Sebagai contoh:

- Izin tinggal terbatas 30 hari: Rp500.000  

- Izin tinggal terbatas 1 tahun: Rp3.000.000  

- Izin tinggal tetap 10 tahun: Rp12.000.000  

Selain itu, proses pengurusan izin tinggal secara normal dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga tujuh hari kerja sesuai ketentuan.

Namun, dalam kasus ini, sistem pelayanan yang telah terdigitalisasi justru disalahgunakan untuk menarik pungutan ilegal di luar ketentuan resmi.(*)

Editor: Muklis