Kabur Jelang Nikah di Pati: Pengantin Wanita Kabur, Berujung Damai

Kabur Jelang Nikah di Pati: Pengantin Wanita Kabur, Berujung Damai
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, mempertemukan Davin dan Naila bersama Muhammad Musalim

LAMPUNGKU.ID, JAWA TENGAH Peristiwa tak biasa terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang calon pengantin perempuan, Naila Anik Setyawati (19), tiba-tiba menghilang hanya beberapa jam sebelum prosesi akad nikah yang telah direncanakan matang.

Naila, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, diketahui meninggalkan rumahnya pada KamisKamis, (21/5/2026), sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kepergiannya mengejutkan keluarga dan memicu kepanikan, mengingat akad nikah dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di hari yang sama.

Belakangan terungkap, Naila diduga kabur bersama seorang pria lain bernama Davin Febriansyah (18). 

Keduanya kemudian ditemukan oleh aparat kepolisian saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Jepara pada Sabtu (23/5/2026).

Setelah diamankan, Naila dan Davin dibawa ke Polsek Tlogowungu untuk menjalani proses klarifikasi. 

Pihak kepolisian selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara keluarga kedua belah pihak, termasuk keluarga calon suami Naila sebelumnya, Mohammad Musalim (33).

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, berlangsung dalam suasana penuh pertimbangan. 

Seluruh pihak yang terlibat sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Kesepakatan telah dicapai oleh semua pihak. Permasalahan ini diselesaikan secara damai melalui mediasi,” ujar AKP Mujahid. Minggu,(24/5/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, Naila dan Davin sepakat untuk melanjutkan hubungan mereka ke jenjang pernikahan secara resmi dalam waktu dekat.

Namun demikian, proses ini juga disertai tuntutan ganti rugi. Keluarga Naila meminta pihak keluarga Davin untuk mengganti kerugian sebesar Rp70 juta atas pembatalan pernikahan yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Di sisi lain, keluarga Mohammad Musalim juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga Naila.

“Pihak keluarga Mohammad Musalim meminta ganti rugi Rp30 juta kepada keluarga Naila, dan telah disepakati akan dibayarkan pada 15 Juni 2026,” jelas Mujahid.

Pembayaran ganti rugi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Keluarga Davin menyatakan kesanggupannya untuk mencicil Rp70 juta dengan pembayaran Rp4 juta setiap bulan kepada keluarga Naila.

Tidak hanya itu, keluarga Davin juga menyatakan siap membantu keluarga Naila dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak Mohammad Musalim.

Dalam perundingan tersebut, keluarga Davin menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab atas kejadian ini. 

Davin sendiri menyatakan keseriusannya untuk menikahi Naila dalam waktu dekat.

“Davin menyatakan kesanggupan untuk menikahi Naila secepatnya sebagai bentuk tanggung jawab,” tutur Mujahid.(*)

Editor: Muklis