PBNU: Jangan Stigma Pesantren Gara-Gara Oknum

PBNU: Jangan Stigma Pesantren Gara-Gara Oknum
Foto Ilustrasi Santri

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan agar masyarakat tidak menghakimi pondok pesantren secara sepihak akibat ulah segelintir oknum yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk kekerasan seksual. 

Penilaian semacam itu dinilai tidak objektif dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam yang telah lama berkontribusi bagi bangsa.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, KH Ma’shum Faqih, menyampaikan bahwa ribuan pesantren di Indonesia tidak dapat digeneralisasikan hanya dari tindakan individu yang menyimpang. 

Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab secara pribadi tanpa menyeret nama institusi secara keseluruhan.

“Ribuan pesantren tidak bisa diukur dari perbuatan segelintir oknum. Jika ada pelanggaran, pelakunya harus dihukum. Namun, pesantren sebagai institusi pendidikan tidak boleh ikut dihakimi,” ujar KH Ma’shum Faqih. Sabtu,(30/5/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan, harus diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Penegakan hukum secara tegas dinilai penting untuk memberikan keadilan sekaligus efek jera.

Di sisi lain, KH Ma’shum mengingatkan bahwa pesantren memiliki rekam jejak panjang sebagai pusat pendidikan, pembinaan akhlak, dan kaderisasi ulama.

Lembaga ini telah melahirkan banyak alumni yang berkontribusi di berbagai sektor strategis nasional.

PBNU juga menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren. 

Upaya penguatan sistem perlindungan santri, pengawasan internal, serta langkah pencegahan akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman.

“Tanggung jawab hukum ada pada pelaku, bukan pada lembaga. Pesantren justru harus menjadi tempat paling aman bagi santri. Karena itu, pencegahan, pengawasan, dan perlindungan harus terus diperkuat,” kata dia.(*)

Editor: Muklis