Libur Sekolah Dimanfaatkan untuk Penataan, Insentif SPPG Dihentikan dan Negara Hemat Triliunan Rupiah

Libur Sekolah Dimanfaatkan untuk Penataan, Insentif SPPG Dihentikan dan Negara Hemat Triliunan Rupiah
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari saat konferensi pers di Kantor BGN

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara pemberian insentif kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama masa libur sekolah.

Kebijakan ini diambil seiring dengan penghentian distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode tersebut.

Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menegaskan bahwa unit SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif harian.

“Seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapatkan insentif selama masa penghentian program MBG," ujar Agustina Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta. Kamis,(18/6/2026).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional SPPG selama masa libur sekolah dalam pelaksanaan program MBG pada Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, setiap unit SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, termasuk unit yang belum beroperasi secara optimal. 

Namun, selama masa libur sekolah yang berlangsung selama 18 hari, pemberian insentif tersebut dihentikan sepenuhnya.

Agustina menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola program.

“Kami memanfaatkan masa libur ini untuk melakukan penataan dan standarisasi operasional agar pelaksanaan program MBG ke depan lebih efektif dan terukur", kata Agustina.

Berdasarkan data BGN, saat ini terdapat 27.820 unit SPPG yang telah beroperasi. 

Dengan penghentian insentif selama 18 hari, pemerintah memperkirakan efisiensi anggaran mencapai sekitar Rp3 triliun.

Program MBG sendiri tidak akan didistribusikan selama periode 22 Juni hingga 13 Juli 2026. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program serta optimalisasi penggunaan sumber daya.(*)

Editor: Muklis