Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa, Tim Hukum Protes Dugaan “Pamer Tahanan” oleh Aparat
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya menjemput paksa Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Setelah penjemputan, Roy Suryo langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan sempat terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Beberapa jam kemudian, ia dikeluarkan dari rutan untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam pantauan di lapangan, Roy keluar dari rutan dengan mengenakan kaus polo biru dan masker. Ia didampingi kuasa hukumnya dan disambut sejumlah simpatisan saat menuju kendaraan yang membawanya ke rumah sakit.
Roy sempat mengepalkan tangan sebagai bentuk respons atas dukungan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, memprotes tindakan aparat yang dinilai tidak perlu membawa kliennya ke rumah sakit. Ia juga menilai prosedur tersebut berpotensi menampilkan kliennya secara berlebihan kepada publik.
“Mas Roy dan dr. Tifa dalam keadaan sehat. Kami memprotes karena tidak ada urgensi membawa mereka ke rumah sakit. Kami menilai ini terkesan seperti mempertontonkan mereka dengan rompi tahanan,” ujar Refly.
Ia menambahkan bahwa tim hukum keberatan jika kliennya ditampilkan dalam kondisi tersebut di hadapan publik.
“Kami tidak ingin klien kami difoto atau divideo dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.
Refly menegaskan bahwa perkara ini merupakan perbedaan pandangan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat, bukan tindak pidana berat.
“Ini bukan kejahatan seperti pembunuhan atau korupsi. Ini persoalan perbedaan pendapat,” tegasnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Menurut aturan, harus ada pemanggilan yang patut terlebih dahulu. Ini langsung dilakukan penangkapan,” lanjut Refly.
Roy Suryo diketahui ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang. Saat itu, ia baru saja beristirahat setelah kembali dari Bandung, tempat ia menjadi pembicara dalam sebuah diskusi.
Penangkapan sempat diwarnai ketegangan. Istri Roy Suryo disebut memprotes tindakan aparat yang memasuki area privat.
“Istrinya sempat mengatakan bahwa itu adalah ruang privasi,” ujar penasihat hukum Roy, Ahmad Khozinudin.
Menurut Ahmad, Roy juga sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan kuasa hukumnya sebelum dilakukan penangkapan, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.
“Beliau meminta ditunjukkan surat tugas dan surat penangkapan,” katanya.
Penyidik beralasan penangkapan dilakukan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Namun, alasan tersebut dipertanyakan oleh pihak kuasa hukum.
“Mengulangi perbuatan apa? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Ahmad.
Hingga kini, tim kuasa hukum masih mendampingi proses pemeriksaan. Jika dilakukan penahanan, pihaknya berencana mengajukan permohonan penangguhan.

