Registrasi Nomor Ponsel Wajib Pengenalan Wajah Mulai 1 Juli 2026
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan sistem registrasi nomor seluler baru berbasis pengenalan wajah secara resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Kebijakan ini diambil setelah melalui tahap uji coba bersama operator seluler selama lima bulan terakhir.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa sejak diuji pada awal Januari 2026, metode registrasi biometrik tersebut telah digunakan sebanyak 1,7 juta kali.
Ia menilai proses aktivasi berjalan lancar dan relatif cepat, yakni sekitar satu menit.
Edwin juga memastikan seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem tersebut.
Selain itu, penguatan keamanan turut dilakukan untuk melindungi pelanggan dari potensi penipuan.
“Seluruh pengguna yang telah melakukan pendaftaran biometrik diharapkan memeriksa kembali nomor yang dimiliki, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan tanpa sepengetahuan mereka. Operator seluler juga telah menghadirkan sistem pengamanan antipenipuan guna meningkatkan perlindungan bagi pelanggan,” ujar Edwin. Jum'at,(29/5/2026)
Dalam implementasinya, masyarakat hanya perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftarkan nomor baru. Sementara itu, proses aktivasi dilakukan melalui gerai resmi operator seluler.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan keamanan data pengguna sekaligus menekan praktik penyalahgunaan nomor telepon di Indonesia.(*)



