Tipu Jual Beli Ikan via WhatsApp, Pria Asal Tuban Ditangkap
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan ikan rebus layang melalui aplikasi WhatsApp.
Seorang pria berinisial OD (32), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan setelah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 28 November 2025 sekitar pukul 19.12 WIB.
Saat itu, pelaku menawarkan ikan rebus layang kepada korban melalui komunikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan harga yang dinilai wajar hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp39.000 per kilogram dengan total pesanan mencapai 1,8 ton. Setelah itu, pelaku meminta uang muka sebesar Rp30 juta.
Korban yang percaya kemudian mentransfer uang tersebut. Namun, pelaku tidak kunjung mengirimkan barang dan justru terus mengulur waktu dengan berbagai alasan.
“Ketika korban hendak mengambil barang, pelaku malah memutus komunikasi dan memblokir nomor korban,” ujar Rizal.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Polisi sempat melayangkan dua kali panggilan resmi kepada terduga pelaku.
Namun, pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Karena dinilai tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada 27 Mei 2026, status OD dinaikkan menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur pidana dengan didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.Jum'at,(29/5/2026)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya melalui media sosial atau aplikasi pesan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran dari pihak yang tidak dikenal dan selalu memastikan kejelasan transaksi sebelum melakukan pembayaran,” pungkasnya.(*)



