PWI Pusat Luncurkan Lima Peraturan Organisasi Baru Demi Perkuat Tata Kelola Modern

PWI Pusat Luncurkan Lima Peraturan Organisasi Baru Demi Perkuat Tata Kelola Modern
PWI Pusat mensosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru untuk menyeragamkan standar konferensi

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menetapkan standar baru dalam penyelenggaraan konferensi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota melalui serangkaian Peraturan Organisasi (PO). 

Langkah strategis ini diambil guna menciptakan keseragaman mekanisme kerja yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Sosialisasi lima PO tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto di Ruang Rapat PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini diikuti secara luring dan daring oleh jajaran pengurus pusat serta perwakilan daerah dari seluruh penjuru tanah air.

Dalam arahannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa penyusunan peraturan ini merupakan pilar utama dalam memperkuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

Ia menyoroti pentingnya standardisasi untuk menghindari perbedaan teknis yang kerap terjadi di berbagai daerah.

"Selama ini, kita menghadapi sejumlah celah teknis yang belum diatur secara mendalam, sehingga pelaksanaannya seringkali tidak seragam. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar baku agar seluruh roda organisasi berjalan lebih tertib, kredibel, dan memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Akhmad Munir dalam sambutannya.

Adapun lima regulasi baru yang disosialisasikan meliputi PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), PO Pengelolaan Aset Organisasi, serta PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Secara spesifik, PO OKK kini menjadi instrumen wajib bagi calon Anggota Muda PWI dengan standar nasional.

Sementara itu, PO Pengelolaan Aset mengatur tata cara manajemen kekayaan organisasi, mulai dari aset fisik hingga kekayaan intelektual secara digital, untuk menjamin akuntabilitas finansial.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, menambahkan bahwa langkah ini adalah bagian dari reformasi besar-besaran dalam tubuh PWI. 

Menurutnya, anggota membutuhkan kepastian administratif dan pelayanan yang berkualitas.

"Kami tidak sekadar menyusun aturan di atas kertas. Kami sedang membangun sistem organisasi berskala nasional yang tertib administrasi. Tujuannya adalah memberikan rasa aman dan kepastian bagi setiap pengurus maupun anggota dalam menjalankan mandat organisasi," tegas Joko Tetuko.

Dalam forum tersebut, PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang sukses menyelenggarakan konferensi secara demokratis, seperti Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, DIY, dan Sulawesi Selatan. 

Diharapkan, dengan adanya pedoman baru ini, seluruh pengurus daerah memiliki satu visi dalam mewujudkan organisasi pers yang berkelanjutan dan profesional.(*)

Editor: Muklis