MUI Tegaskan Kurban Sapi Presiden dari APBN Sah, 1.098 Ekor Siap Disalurkan
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Bantuan Presiden, saya kira hal ini secara syar’i tidak ada masalah,” ujar Asrorun, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, praktik pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih yang kuat.
Ia merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan seorang pemimpin membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.
“Dalam konteks sekarang, APBN dapat dipahami sebagai baitul mal modern. Karena itu, kurban yang dilakukan oleh presiden merupakan kurban atas nama negara yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha 2026 dibeli menggunakan dana APBN melalui program Bantuan Presiden.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menjelaskan bahwa sapi-sapi tersebut berasal dari peternak lokal dan akan didistribusikan ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Source anggaran berasal dari APBN melalui Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Totalnya sekitar Rp100 miliar dan harga sapi disesuaikan dengan bobot serta lokasi,” kata Juri.
Ia menambahkan bahwa jenis sapi yang dibeli tergolong premium dengan bobot besar serta telah memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan syariat.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat syiar Iduladha, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat serta mendukung peternak lokal di berbagai daerah.(*)



