Klaim Santunan TASPEN Tuai Polemik, Keluarga Almarhum Tamrin Pertanyakan Transparansi

Klaim Santunan TASPEN Tuai Polemik, Keluarga Almarhum Tamrin Pertanyakan Transparansi
Service Sector Head TASPEN, Dian Anggraini, saat dikonfirmasi Wartawan.

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Polemik terkait pencairan santunan kematian almarhum Tamrin terus menjadi sorotan. PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung dinilai tidak transparan dalam memberikan penjelasan kepada publik, khususnya kepada pihak ahli waris.

Service Sector Head TASPEN Bandar Lampung, Dian Anggraini, memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan penjelasan melalui mekanisme hak jawab di media.

“Semua sudah kami jelaskan dalam hak jawab. Ditunggu saja hari ini,” kata Dian, Senin (18/5/2026).

Saat diminta menjelaskan alasan lambannya proses pencairan santunan, Dian menolak memberikan keterangan lebih detail. 

Ia mengaku khawatir terjadi kesalahan komunikasi jika memberikan penjelasan di luar pernyataan resmi perusahaan.

“Saya khawatir terjadi salah komunikasi. Jadi kami jawab melalui media secara resmi saja,” ujarnya.

Sikap tersebut justru memicu kritik. Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pelayanan publik, TASPEN dinilai seharusnya terbuka dalam menjelaskan persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

Sebelumnya, pihak TASPEN disebut sempat menyatakan bahwa almarhum Tamrin tidak berhak menerima santunan kematian. 

Pernyataan itu mengejutkan pihak keluarga dan menimbulkan pertanyaan mengenai dasar keputusan tersebut.

Putra almarhum, Sopiyan Effendi, mengaku kecewa atas sikap yang ditunjukkan pihak TASPEN selama proses pengajuan klaim.

“Saya mengajukan klaim pada 8 April 2026. Saat itu dijelaskan ada dua hak yang kami terima, yaitu gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian,” kata Sopiyan.

Namun, pada 10 April 2026, dana yang diterima hanya berupa gaji pokok selama tiga bulan. Santunan kematian tidak dibayarkan tanpa penjelasan yang memadai.

“Ketika kami tanyakan, tidak ada penjelasan yang jelas. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi yang dinilai tidak pantas dari pihak TASPEN.

“‘Susah ya ngomong dengan bapak ini, tidak nyambung,’ begitu yang disampaikan kepada kami,” ucap Sopiyan menirukan pernyataan yang diterimanya.

Ironisnya, setelah kasus ini mencuat di media dan menjadi perhatian publik, pihak TASPEN disebut langsung menghubungi keluarga dan menjanjikan pencairan santunan pada Senin (18/5/2026).

Perubahan sikap yang mendadak tersebut memunculkan dugaan bahwa tekanan publik menjadi faktor pendorong percepatan proses.

Meski demikian, Dian Anggraini membantah anggapan bahwa pihaknya mempersulit proses pencairan klaim. Ia menyebut bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Bukan dipersulit. Ada tahapan yang harus dilalui, terutama jika ada data yang perlu dikonfirmasi,” kata Dian.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat proses pencairan.

“Kalau dokumen lengkap, tentu akan diproses. Namun, terkadang ada data yang perlu diverifikasi kembali,” ujarnya.

Meski penjelasan tersebut telah disampaikan, publik masih mempertanyakan alasan awal penolakan santunan yang kemudian berubah setelah kasus menjadi viral.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat luas dan memunculkan harapan agar pelayanan publik, khususnya yang menyangkut hak ahli waris, dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.(*)

Editor: Muklis