Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas Harian ASN, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Baru Pakaian Dinas Harian ASN, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Foto Ilustrasi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 91 Tahun 2025

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Gubernur Lampung baru saja mengeluarkan aturan baru yang mengatur pakaian dinas harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91 Tahun 2025 dan berlaku bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut surat edaran tersebut, jadwal pakaian dinas harian ASN diatur sebagai berikut:

Senin - Selasa: ASN diharuskan mengenakan seragam Khaki. Aturan ini berlaku untuk PDH Khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek, yang digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Rabu: Pada hari Rabu, seluruh pegawai wajib mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam.

Kamis - Jumat: Untuk hari Kamis dan Jumat, ASN diwajibkan menggunakan seragam Batik Lampung dan Batik Nasional dengan atribut khas Lampung yang lengkap dan teratur.

Selain itu, ada juga ketentuan khusus mengenai penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Seragam ini digunakan pada beberapa kesempatan tertentu, seperti:

1. Upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Setiap tanggal 17 setiap bulan.

3. Upacara hari besar nasional.

4. Acara rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pada saat upacara, penggunaan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia dilengkapi dengan peci nasional sesuai aturan.

Dengan diterbitkannya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di Provinsi Lampung dapat menjaga ketertiban dan profesionalisme dalam berpakaian dinas harian. Aturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025 dan diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung. (*)