Lonjakan PHK Dongkrak Klaim BPJS, JHT Naik 14,1 Persen pada Maret 2026
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kenaikan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Maret 2026 mendorong lonjakan signifikan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa meningkatnya PHK berdampak langsung terhadap kenaikan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, secara tahunan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada Maret 2026 meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen. (dikutip dari AntaraNews)
Peningkatan ini dipicu oleh bertambahnya jumlah klaim yang berkaitan dengan PHK.
Selain itu, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga melonjak tajam hingga 91 persen secara tahunan. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Ogi menegaskan, fenomena PHK tidak hanya berdampak pada program jaminan sosial, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi industri asuransi. Menurutnya, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, khususnya pada asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ia menjelaskan, masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga berisiko menghentikan pembayaran premi asuransi. Di sisi lain, potensi gagal bayar debitur turut meningkat, yang berimbas pada naiknya risiko pada lini asuransi kredit.
“Kondisi ekonomi akibat PHK juga dapat meningkatkan risiko klaim secara tidak langsung, termasuk pada asuransi jiwa kredit melalui faktor kesehatan dan tekanan psikososial,” ujarnya. Sabtu,(16/5/2026).
Untuk menjaga stabilitas industri, OJK mendorong perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko. Langkah yang disarankan antara lain memperketat proses underwriting pada sektor rentan PHK, menyesuaikan premi sesuai profil risiko, serta menerapkan skema berbagi risiko dengan perbankan.
Selain itu, perusahaan asuransi juga diminta meningkatkan verifikasi klaim dan memperkuat integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit dapat dilakukan lebih dini dan akurat.
Ogi menekankan, pengelolaan program asuransi yang hati-hati dan adaptif menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial dalam jangka panjang.(*)



