Kemenhaj Ingatkan Jemaah: Jangan Tergiur Visa Mujamalah dan Haji Nonkuota Jelang Musim Haji 2026
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran visa mujamalah atau visa haji nonkuota lainnya yang mulai bermunculan menjelang keberangkatan haji 2026.
“Visa mujamalah ini memang setiap tahun selalu dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk atensi di luar kuota resmi. Namun, berapa jumlahnya sangat bergantung pada keputusan Pemerintah Saudi,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Gedung Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ketika ditanya apakah pada musim haji tahun ini akan tersedia visa mujamalah, Dahnil menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan otoritas Saudi.
“Visa mujamalah itu merupakan kewenangan Arab Saudi. Ada atau tidaknya, yang bisa menjawab hanya pihak Saudi Arabia,” jelasnya.
Dahnil juga menyoroti rendahnya tingkat kepastian keberangkatan bagi pemegang visa mujamalah jika dibandingkan dengan jemaah yang menggunakan visa haji reguler maupun haji khusus yang termasuk dalam kuota resmi.
“Yang pasti itu hanya visa haji berdasarkan kuota. Selebihnya, tingkat ketidakpastiannya tinggi. Nanti akan ada orang yang menjual visa di internet seolah-olah itu visa mujamalah, padahal tingkat kepastiannya sangat rendah,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas berhaji melalui jalur nonresmi.
“Yang pasti itu cuma satu, yaitu visa haji yang berdasarkan kuota,” tambah Dahnil.
Sebelumnya, Dahnil menjelaskan bahwa secara aturan, saat ini hanya terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus.
“Haji itu, dalam konteks kita hari ini, pasti mengantre. Paling lama sekarang sekitar 26 tahun. Kalau dulu ada yang sampai 48–49 tahun. Untuk haji khusus, masa tunggunya paling lama sekitar 6 tahun,” tuturnya.(*)



