DPO 6 Tahun, Pelaku Curat di Lampung Tengah Akhirnya Diciduk Polisi

DPO 6 Tahun, Pelaku Curat di Lampung Tengah Akhirnya Diciduk Polisi
Pelaku Curat Buron 6 Tahun di Amankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah / Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Setelah hampir enam tahun buron, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AYN (38) akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

AYN, warga Kecamatan Way Pengubuan, ditangkap pada Jumat, 29 Mei 2026, di Kampung Tanjung Ratu tanpa perlawanan. 

Penangkapan ini mengakhiri pelariannya sejak kasus pencurian yang terjadi pada 28 Juli 2020 di wilayah Kecamatan Kota Gajah.

Kasi Humas Polres Lampung Tengah, AKP Yakub Samsudin, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa AYN merupakan salah satu dari empat pelaku dalam aksi pencurian tersebut.  

“Pelaku diduga beraksi bersama tiga rekannya. Satu orang sebelumnya telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Yakub, Sabtu (30/5/2026).

Ia menuturkan, para pelaku masuk ke rumah korban berinisial SO (73) pada dini hari dengan cara mencongkel jendela. 

Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp45 juta dan satu unit telepon genggam.

Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Ipda Ambari langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. 

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket yang diduga digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, AYN juga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah sepanjang 2025 hingga 2026. 

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO,” tegas AKP Yakub.

Atas perbuatannya, AYN dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.(*)

Editor: Suprapto