Mbah Mujiran Bebas Lewat Jalur Damai, Kasus Getah Karet Diselesaikan Secara Humanis
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Kasus hukum yang menjerat Mbah Mujiran (72), lansia yang diduga mengambil sisa getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), akhirnya menemukan titik terang. Perkara tersebut resmi diarahkan ke penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Senin (25/5/2026).
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih pelakunya adalah seorang lanjut usia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Melalui kesepakatan damai, Mbah Mujiran kini dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Penyelesaian ini ditempuh setelah pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, yang menilai pendekatan hukum pidana dalam kasus ini tidak mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Masalah kesejahteraan harus diselesaikan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” tegas Dony dalam keterangannya. Minggu, (24/5/2026).
Sebagai bentuk respons, BP BUMN meminta manajemen PTPN menghentikan proses hukum, mencabut laporan, serta memberikan perhatian kepada Mbah Mujiran.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyalurkan bantuan sosial dan membuka peluang pekerjaan bagi Mujiran atau keluarganya agar memiliki sumber penghasilan yang layak.
Pihak PTPN menyatakan bahwa penyelesaian melalui restorative justice menjadi pilihan terbaik dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur pidana.
Manajemen PTPN juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mbah Mujiran dan masyarakat atas polemik yang terjadi.
Ke depan, perusahaan berkomitmen melakukan evaluasi agar pendekatan yang digunakan lebih humanis dalam menghadapi persoalan dengan masyarakat sekitar.
Kasus ini bermula saat Mbah Mujiran diduga mengambil getah karet di area perkebunan negara akibat desakan ekonomi keluarga.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan turut mengapresiasi langkah penyelesaian tersebut.
Pendekatan yang mengutamakan nilai kemanusiaan dinilai menjadi contoh sinergi yang baik antara pemerintah dan BUMN dalam menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
Dengan berakhirnya perkara melalui jalur damai, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bahwa penegakan hukum tetap harus memperhatikan rasa keadilan dan kondisi sosial masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. (*)



