Teror Pocong Viral di Lampung Timur Ternyata Ulah Remaja Iseng, Polisi: Hoaks dan Bisa Dipidana
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Warga Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur, sempat dibuat resah akibat beredarnya foto dan video yang menampilkan sosok pocong pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Konten tersebut dengan cepat viral di media sosial dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak kepolisian memastikan bahwa informasi mengenai “teror pocong” tersebut tidak benar alias hoaks.
Gambar dan video yang beredar ternyata merupakan hasil rekayasa dan ulah iseng sekelompok remaja setempat.
Kapolsek Way Bungur, IPTU Rismawati, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi langsung kejadian tersebut.
“Peristiwa yang beredar di media sosial itu tidak benar. Itu hanya tindakan iseng dari sekelompok remaja yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Klarifikasi juga diperkuat oleh hasil penyelidikan Bhabinkamtibmas Desa Toto Projo, Aipda Dedi Iskandar, yang menemukan bahwa tidak ada kejadian teror nyata di lokasi tersebut.
Para pelaku pun telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
(foto 7 Remaja di desa Toto Projo yang Menyebarkan Foto Pocong Hoax dan Membuat Pernyataan Meminta Maaf kepada Masyarakat)
Dalam pernyataannya, para pelaku mengatakan, “Kami meminta maaf atas beredarnya foto-foto di Way Bungur, Lampung Timur, yang telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi yang mengikuti perilaku kami.”
Meskipun dilakukan dengan dalih iseng, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong tetap merupakan tindak pidana.
Pelaku dapat dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan seperti ini bisa dikenakan sanksi pidana. Ancamannya denda hingga Rp1 miliar atau kurungan penjara maksimal enam tahun,” tegas IPTU Rismawati. kamis,(28/5/2026) dalam Status WhatsApp Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta tidak terlibat dalam penyebaran konten yang dapat menimbulkan kepanikan publik.(*)



