Beasiswa Pendidikan untuk Anak PNS dan PPPK yang Terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Keluarga pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kini bisa merasakan kabar baik dari pemerintah. Anak-anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berhak mendapatkan beasiswa pendidikan, yang tentunya merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan bagi keluarga pegawai yang mengalami musibah saat menjalankan tugas.
Beasiswa ini diberikan kepada maksimal dua anak dari PNS dan PPPK yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Dengan total bantuan yang cukup besar, program ini bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Berikut rincian besaran beasiswa sesuai jenjang pendidikan anak:
- SD: Rp 45.000.000
- SMP: Rp 35.000.000
- SMA: Rp 25.000.000
- Kuliah/Diploma: Rp15.000.000
Iuran untuk program JKK ini dibayarkan oleh instansi tempat bekerja, sebesar 0,24 persen dari gaji bulanan peserta. Diharapkan, dengan adanya beasiswa ini, pendidikan anak-anak yang terkena dampak kecelakaan kerja dapat terus berlanjut tanpa terhambat.
Jangan lupa, peserta program JKK juga memiliki kewajiban untuk memberikan data diri yang akurat. Mari dukung program ini demi masa depan pendidikan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. (*)