Oknum LSM di Lampung Timur Ditangkap Saat Hitung Uang Dugaan Hasil Pemerasan
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bergerak cepat meringkus seorang oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Stefanus Boyoh, Minggu (19/4/2026). menyampaikan bahwa tersangka berinisial AE (39), warga Kecamatan Sukadana.
“Pelaku AE kami amankan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga berinisial HR (27),” ujar AKP Stefanus Boyoh.
Berdasarkan informasi kepolisian, sejak awal Maret lalu di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, AE diduga memeras dan mengancam HR, warga Kecamatan Sekampung Udik.
Kejadian berawal ketika AE mendatangi korban dan menyampaikan informasi bahwa ada seseorang mengalami kerusakan kulit setelah menggunakan handbody yang dibeli dari korban, dan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung.
AE kemudian meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban dengan alasan untuk “uang perdamaian”.
Ia mengancam, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, masalah tersebut akan diproses secara hukum.
Karena merasa takut dan terdesak, pada awal Maret korban sempat memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada AE.
Namun, pada Jumat (17/4/2026), AE kembali mendatangi korban dan meminta sisa uang Rp15 juta sambil mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar yang membuat korban dan keluarganya resah.
Polisi yang menerima laporan terkait peristiwa itu segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian menangkap AE saat yang bersangkutan sedang menghitung uang yang diduga hasil pemerasan.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti uang tunai Rp15 juta, dua unit telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta beberapa dokumen administrasi terkait dugaan tindak pidana tersebut,” jelas AKP Stefanus Boyoh.
AE dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)



