Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Menghindari KPK, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Menghindari KPK, Tegaskan Kliennya Kooperatif
Kuasa Hukum Silmy Karim, T.M. Achram dan Sahala Siahaan / foto Liputan6.com

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim membantah anggapan bahwa kliennya sulit ditemukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Narasi tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penasihat hukum Silmy, T.M. Achram, menegaskan bahwa kliennya tetap menjalankan aktivitas seperti biasa saat kabar dirinya disebut-sebut dicari oleh KPK beredar luas.

“Beliau tetap menjalankan agenda seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu dan kaget saat mendengar kabar tersebut,” ujar Achram kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang telah membentuk persepsi keliru di masyarakat, seolah-olah Silmy Karim berupaya menghindari proses hukum. Padahal, menurut mereka, hal tersebut tidak berdasar.

Kuasa hukum lainnya, Sahala Siahaan, menyayangkan penggunaan istilah “sulit dicari” yang dianggap menimbulkan multitafsir.

“Yang tertangkap dalam OTT siapa, yang disebut dicari siapa. Kalau berbicara OTT, tentu yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi,” kata Sahala.

Ia menegaskan, hingga saat ini Silmy belum pernah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan munculnya opini yang menyebut kliennya tidak kooperatif.

“Pengertian ‘sulit dicari’ itu menjadi ambigu dan bisa menimbulkan persepsi seolah-olah klien kami masuk daftar pencarian orang. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Sahala, Silmy Karim justru mendatangi Gedung Merah Putih KPK secara langsung pada Rabu (3/6/2026) malam.

“Beliau datang pada Rabu sekitar pukul 22.30 WIB sebagai bentuk itikad baik untuk menghormati proses hukum,” kata Sahala.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Silmy Karim siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.(*)

Editor: Muklis