PWI Pusat Kecam Tindakan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Martabat Wartawan
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan advokat kondang, Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis. Pernyataan tersebut dilontarkan Hotman saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung baru-baru ini.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Menurutnya, bertanya kepada narasumber adalah bagian vital dari tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik terhadap informasi.
"Setiap individu memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan apa pun yang membenarkan tindakan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).
Munir menambahkan bahwa meskipun narasumber memiliki hak prerogatif dalam menjawab, etika komunikasi dan penghormatan antarfungsionaris profesi harus tetap dijaga. PWI Pusat menegaskan tidak berniat mencampuri urusan hukum yang sedang ditangani oleh Hotman Paris, namun fokus pada perlindungan marwah profesi wartawan.
"Sikap kami murni bertujuan untuk menjaga kehormatan profesi. Kami ingin memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa harus menghadapi intimidasi verbal dari pihak mana pun," tegas Munir.
Lebih lanjut, Munir menekankan bahwa advokat dan wartawan adalah dua pilar strategis dalam negara demokrasi. Jika advokat berfungsi melakukan pembelaan hukum, maka wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, hubungan keduanya harus dilandasi rasa saling menghormati.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada insan pers. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dan harmonis.
"Kami menghormati hak advokat dalam membela kliennya, tetapi pembelaan tersebut jangan sampai mengabaikan kehormatan profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu lumrah, asalkan disampaikan dengan cara yang santun dan profesional," pungkasnya.(*)

