Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Ungkap Nama Besar di Kasus Korupsi MBG
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Krisna menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengungkap kasus secara terang dan menyeluruh.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” ujar Krisna, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut juga untuk membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam praktik dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Menurut Krisna, kliennya siap mengungkap fakta-fakta yang selama ini belum terungkap, termasuk keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
“Klien saya siap membuka semuanya. Pada waktunya, nama-nama yang terlibat akan disampaikan di pengadilan. Ini sebagai itikad baik agar proses hukum berlangsung transparan,” katanya.
Ia juga menyebut, kasus ini diduga melibatkan sejumlah tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif, meskipun identitas mereka belum diungkap secara rinci.
Surat permohonan sebagai justice collaborator, lanjutnya, akan segera diajukan secara resmi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, termasuk dugaan intervensi dalam penunjukan mitra serta pengadaan barang dan jasa.
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.(*)

