BPA Fair Dibuka, 308 Aset Sitaan Negara Siap Dilelang

BPA Fair Dibuka, 308 Aset Sitaan Negara Siap Dilelang
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, Pembukaan Kegiatan BPA Fair di Gedung BPA Kejaksaan RI.

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia resmi membuka kegiatan BPA Fair yang berlangsung hingga 21 Mei 2026. 

Dalam kegiatan ini, ratusan barang sitaan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dilelang secara terbuka, mulai dari mobil mewah hingga lukisan berlapis emas.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengungkapkan bahwa terdapat 308 aset yang dikemas dalam 245 lot lelang. Barang-barang tersebut mencakup kendaraan mewah, tas bermerek, perhiasan, alat musik, hingga karya seni bernilai tinggi.

"Ini merupakan penjualan lelang terbesar dalam satu periode. Biasanya dalam satu bulan kami hanya menjual 10 hingga 20 item, tetapi kali ini mencapai 308 item dan kami mampu melaksanakannya,” ujar Kuntadi.Senin, (18/5/2026).

Sejak tahap prakegiatan (pre-event) yang dimulai pada 22 April 2026, sejumlah aset telah berhasil terjual melalui mekanisme lelang. Salah satunya adalah tanah di Kabupaten Tangerang yang semula ditawarkan dengan harga limit Rp6,8 miliar.

“Alhamdulillah, dengan mekanisme yang lebih terbuka dan transparan serta publikasi yang masif, tanah tersebut terjual hingga Rp32 miliar atau sekitar 460 persen dari nilai limit,” katanya.

Antusiasme masyarakat terhadap BPA Fair juga terlihat dari tingginya minat peserta lelang. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 400 peserta telah menyetorkan uang jaminan lelang dengan total mencapai Rp12,7 miliar.

Kuntadi menambahkan, masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat mengakses informasi melalui situs resmi bpafair.com atau datang langsung ke Gedung BPA di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Timur.

“Jika masyarakat mengalami kendala dalam membuat akun, kami telah menyiapkan petugas untuk mendampingi. Bahkan, perangkat komputer juga tersedia agar peserta dapat mengikuti lelang secara langsung,” jelasnya.(*)

Editor: Muklis