Transformasi Tenaga Honorer: Kesempatan Baru Menyongsong Masa Depan Bersama PPPK

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pada tahun 2025 ini, status tenaga honorer akan mengalami perubahan signifikan dengan penghapusan status mereka dan pengangkatan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Saat ini, ribuan tenaga honorer tengah menantikan pengumuman seleksi PPPK tahap 2, yang semula dijadwalkan pada 22 Mei, namun diundur hingga 16-30 Juni 2025. Minggu, (1/6/2025).
Penundaan ini dikarenakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan penyesuaian teknis dan administratif. Langkah ini juga memungkinkan pemerintah mendapatkan waktu yang cukup untuk menyusun skema regulasi yang mendukung kesejahteraan tenaga honorer.
Setelah hasil seleksi diumumkan, terdapat serangkaian jadwal penyesuaian yang harus diikuti oleh peserta seleksi, yaitu:
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 16-30 Juni 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK: 1-31 Juli 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK: 1-31 Agustus 2025
Namun, tidak semua tenaga honorer dapat mengisi posisi PPPK ini. Terdapat dua kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan sanksi tidak dapat mendaftar seleksi ASN selama dua tahun ke depan.
Kategori ini mencakup honorer yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi, telah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, lalu mengundurkan diri.
Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang lulus di lokasi berbeda akibat optimalisasi kebutuhan dan mengundurkan diri sebelum penetapan NIP, mereka masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN pada tahun berikutnya.
Mengundurkan diri dengan cara yang tepat juga penting. Honorer yang lulus seleksi tetapi mengundurkan diri saat pengisian DRH atau setelah mendapatkan nomor induk pegawai harus mengajukan surat pengunduran diri resmi kepada PPPK instansi terkait.
Transformasi ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi tenaga honorer, memberikan mereka kesempatan untuk berkontribusi lebih di sektor pemerintahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua calon PPPK yang menantikan peralihan tersebut. (*)