TikTok Dibekukan Sementara di Indonesia: Komdigi Geram Soal Data Judi Online

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi permintaan data terkait dugaan monetisasi aktivitas judi online di platform mereka.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan kekecewaannya.
"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," ujarnya dalam keterangan resmi. dikutip jum'at, (3/10/2025).
Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait dugaan monetisasi aktivitas live dari akun-akun yang terindikasi melakukan promosi judi online. Permintaan tersebut mencakup informasi detail mengenai trafik, siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," lanjut Alexander.
Namun, respons yang diberikan TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/1x/2025 tertanggal 23 September 2025, menyatakan bahwa perusahaan memiliki kebijakan internal yang mengatur cara penanganan dan respons terhadap permintaan data. Akibatnya, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Komdigi.
Alexander menjelaskan bahwa permintaan data ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.
"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," tutur Alexander.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh PSE Privat terhadap hukum nasional yang berlaku.
Komdigi berjanji akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform digital beroperasi secara bertanggung jawab. (*)