Pria Bersenjata Celurit Tega Lecehkan Korban di Kamar Tidur

Pria Bersenjata Celurit Tega Lecehkan Korban di Kamar Tidur
Pelaku Kejahatan Pelecehan seksual/ Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang menggemparkan Desa Sukadana. Peristiwa yang terjadi pada Senin dini hari (29/09/2025) ini, membuat trauma mendalam bagi korban.

Pelaku yang diketahui berinisial ST (38), warga Dusun Kayu Tabu, nekat menyatroni rumah korban pada pukul 01.00 WIB. Dengan modus operandi yang terencana, pelaku melompati pagar belakang, menaiki atap, dan menjebol asbes kamar mandi untuk masuk ke dalam rumah korban.

"Pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu tidak terkunci. Korban yang sedang tertidur langsung disekap mulutnya," ujar Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati.

Dalam kondisi tak berdaya, pelaku mengancam korban dengan sebilah clurit dan memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya. "Jangan berteriak, atau kubunuh!" ancam pelaku, seperti ditirukan oleh korban saat melapor kepada pihak kepolisian.

Usai melakukan aksinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, korban dengan berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke Polres Lampung Timur.

Tidak butuh waktu lama, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Kamis (02/10/2025) tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, ST mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa daster milik korban, hasil visum, dan sebilah badik dengan panjang 33 cm.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas AKP Stefanus Boyoh. (*)