Viral Kasus Mbah Mujiran, Bos BUMN Minta Hentikan Proses Hukum: “Rakyat Harus Diayomi, Bukan Dipidanakan”

Viral Kasus Mbah Mujiran, Bos BUMN Minta Hentikan Proses Hukum: “Rakyat Harus Diayomi, Bukan Dipidanakan”
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kasus yang menjerat Mbah Mujiran, seorang lansia yang diduga mengambil getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), memicu reaksi keras dari Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria. 

Ia menilai penanganan kasus tersebut tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan meminta agar proses hukum segera dihentikan.

Dony menegaskan bahwa persoalan yang dialami Mbah Mujiran berakar dari tekanan ekonomi. 

Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya bersifat humanis, bukan melalui jalur pidana. 

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah seorang lansia diproses hukum karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan negara.

Sebagai tindak lanjut, Dony mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada direksi PTPN.

Pertama, ia meminta agar seluruh proses hukum terhadap Mbah Mujiran dihentikan. 

PTPN juga diminta mencabut laporan serta menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap yang bersangkutan.

“Kakek Mujiran tidak boleh lagi dibebani proses hukum. Laporan harus dicabut dan segala bentuk intimidasi dihentikan,” tegas Dony dalam pernyataan resmi.Minggu,(24/5/2026).

Kedua, Dony menginstruksikan jajaran pimpinan PTPN, khususnya manajemen di wilayah terkait, untuk langsung mendatangi Mbah Mujiran dan keluarganya. 

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan.

Ia menekankan bahwa BUMN adalah milik rakyat yang dibangun menggunakan dana masyarakat, sehingga harus berpihak kepada kepentingan rakyat.

Ketiga, Dony meminta agar PTPN segera memberikan bantuan yang nyata dan berkelanjutan. 

Bantuan tersebut tidak hanya berupa dukungan sosial, tetapi juga kesempatan kerja bagi Mbah Mujiran atau anggota keluarganya sesuai kemampuan dan kondisi fisik mereka.

Menurut Dony, penyelesaian masalah kesejahteraan tidak semestinya menggunakan pendekatan hukum pidana.

Ia menegaskan bahwa pembinaan dan perlindungan sosial jauh lebih tepat dibandingkan pemidanaan.

“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi yang mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Dony menyebut bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan milik negara. 

BP BUMN dan Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan aset perusahaan.

Ia juga mendorong agar pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) lebih diutamakan dalam penyelesaian kasus serupa, sehingga aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama.

Kasus Mbah Mujiran sendiri menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan tekanan ekonomi yang dialami masyarakat kecil, bahkan hingga berujung pada proses hukumnya.

Mengakhiri pernyataannya, Dony menegaskan kembali bahwa BUMN harus kembali pada tujuan awalnya, yakni hadir untuk rakyat dan bekerja demi kepentingan rakyat.(*)

Editor: Muklis