Satreskrim Lampung Tengah Tegas Berantas Kejahatan 3C, 11 Pelaku Ditangkap dalam Sebulan
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, pada Rabu (3/6/2026)
Dalam keterangannya, AKP Prenanta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak pandang bulu. Sesuai arahan Kapolda Lampung, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan, khususnya begal maupun pelaku tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Sepanjang periode 1 hingga 31 Mei 2026, Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 10 laporan polisi terkait kasus 3C dan tindak pidana pencurian.
Adapun rincian kasus tersebut terdiri atas 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta 2 kasus pencurian lainnya.
“Selama Mei 2026, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi, yakni enam kasus curat, dua curas, dan dua kasus pencurian lainnya,” kata AKP Prenanta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 orang pelaku yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam, dua buah kunci T, satu unit komputer jinjing merek Acer beserta tasnya, satu tang potong, satu batang besi sepanjang 30 sentimeter, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB milik korban.
AKP Prenanta menjelaskan bahwa tingginya angka pencurian dengan pemberatan umumnya dipicu oleh faktor kelengahan korban yang memberikan kesempatan bagi pelaku.
“Kasus curat kerap terjadi karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan lingkungan serta menjaga barang berharga, termasuk dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci ganda pada kendaraan maupun tempat tinggal guna meminimalkan risiko kejahatan,” pungkasnya.(*)

