Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas dan Terima Penyerahan Senpi Rakitan

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap tiga laporan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga orang dan barang buktinya.
Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (13/8/2025).
"Ungkap kasus ini merupakan langkah Polres Lampung Timur dalam menciptakan kondisi aman dan kondusif,"ujar AKBP Heti Patmawati didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kaur Mintu IPDA Ketut Darmayasa.
Pada kesempatan tersebut AKBP Heti Patmawati menyebutkan ada tiga perkara curas yang berhasil diungkap oleh Polres Lampung Timur.
"Yang pertama TKPnya dijalan desa Rantau Jaya Udik kecamatan Sukadana Lampung Timur dengan tersangkanya RF. Modusnya pelaku memepet korban kemudian pelaku menodong senjata tajam dan mengambil barang milik korban,"terang Kapolres.
Selanjutnya Kapolres mengatakan, untuk curas yang kedua terjadi di jalan umum Desa Donomulyo Bumi Agung, tersangkanya adalah DA, Barang buktinya satu unit HP.
"Disini korban dipepet oleh pelaku sebanyak dua orang dengan menodongkan senpi kearah korban, setelah itu pelaku mengambil barang milik korban,"lanjutnya.
Untuk kasus ketiga, kata Kapolres, adalah kasus curas dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di jalan desa Pasar Sukadana kecamatan Sukadana, tersangkanya adalah SU.
"Modusnya, saat korban sedang berjalan menunggu jemputan ,tiba tiba pelaku menghampiri korban dan mengajak korban mengendarai sepeda motor dan setelah sampai di perladangan korban dipaksa dibawah ancaman aka dibunuh jika tidak mau bersetubuh,"sambungnya.
Selain ketiga perkara kasus curas tersebut Kapolres juga menyampaikan adanya penyerahan senpi rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Bumi Agung kepada Polres Lampung Timur.
"Disini ada dua amunisi aktif dan tiga selongsong,"pungkasnya.(*)