Satres Narkoba Lampung Tengah Ringkus 3 Bandar dalam Dua Hari, Sita Puluhan Ekstasi dan Sabu
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam waktu dua hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dan mengamankan tiga orang yang diduga sebagai bandar.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak Senin (1/6/2026) hingga Selasa (2/6/2026). Dalam operasi itu, polisi menyita puluhan butir pil ekstasi serta sabu-sabu yang diduga siap diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di Lampung Tengah. Dalam operasi ini, tiga pelaku yang diduga sebagai bandar berhasil kami amankan beserta barang bukti,” tegas Iptu Tekun Ibadata, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 43 butir pil ekstasi dengan berat total 15,30 gram serta sabu-sabu seberat 3,15 gram.
Selain itu, turut diamankan alat pendukung peredaran, seperti timbangan digital dan plastik klip pembungkus.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial ZN di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Rinciannya, 30 butir pil berwarna merah muda bertuliskan “XXX” dan 13 butir pil berwarna ungu berlogo “Minion”.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan,” ujar Tekun.
Selanjutnya, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kembali menggerebek sebuah gubuk di Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih. Dalam penggerebekan itu, dua pelaku lainnya, yakni HL dan MH, berhasil diamankan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,15 gram yang disimpan bersama berbagai perlengkapan pengemasan, seperti timbangan digital, skop plastik, bungkus rokok, serta sejumlah plastik klip berbagai ukuran.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ZN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, HL dan MH dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)

