Dua Warga Sukadana Diciduk Polisi, Terlibat Pencurian Bibit Nanas di Perusahaan Perkebunan

Dua Warga Sukadana Diciduk Polisi, Terlibat Pencurian Bibit Nanas di Perusahaan Perkebunan
Barang Bukti Bibit Nanas / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua tersangka di sebuah perusahaan perkebunan nanas. Kedua pelaku yang diketahui berinisial MU (37) dan TE (39), warga Kecamatan Sukadana, kini harus berurusan dengan hukum.

Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka. 

"Pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 17.50 WIB, petugas keamanan PT GGP PG4 yang sedang berpatroli rutin mendapati kedua pelaku sedang mengangkut lima karung bibit nanas," ujarnya.

Setelah diinterogasi di tempat kejadian, MU dan TE mengakui bahwa mereka mengambil bibit nanas dari lahan perusahaan tanpa izin. 

Bibit tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Petugas keamanan perusahaan segera mengamankan kedua pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Timur.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima karung bibit nanas. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp 8.790.000," tambah AKP Stefanus.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MU dan TE akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menutup keterangannya, AKP Stefanus mengimbau masyarakat dan pekerja perusahaan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau indikasi pencurian kepada pihak kepolisian atau pengamanan internal perusahaan. 

"Kecepatan pelaporan dan patroli rutin sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini," pungkasnya.(*)