Polres Lampung Tengah Sukses Gegar Narkoba, 16 Pelaku Ditangkap dalam Dua Pekan

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Dalam dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 8 kasus dan menangkap 16 pelaku penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya. Hasil kerja keras ini diumkan dalam ekspos pada Kamis (5/6/2025).
Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra dan didampingi Kasi Humas IPTU Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa selama 14 hari, pihaknya berhasil mengamankan 16 tersangka. Dua di antaranya adalah bandar, 13 kurir, dan 1 pengguna. "Dari 16 tersangka tersebut, 2 orang berperan sebagai bandar, 13 sebagai kurir, dan 1 orang sebagai pengguna. Satu tersangka telah kita rehabilitasi di BNNK Metro Lampung," ujar Kasat Narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan selama dua pekan tersebut mencakup sabu seberat 4,87 gram, ganja seberat 7.460,6 gram (7,4 kg), tembakau sintetis seberat 18,5 gram, 3 unit timbangan digital, dan 1 set alat mixer. Kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah produksi tembakau sintetis di Kecamatan Punggur dan peredaran ganja di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial MAL yang diduga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Punggur.
"Tersangka membeli bibit sintetis melalui media sosial Instagram seharga Rp 10 juta per 5 gram, alkohol 96% seharga Rp 80 ribu, dan tembakau biasa Rp 70 ribu. Campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mixer dan disiram ke tembakau biasa. Produk itu pun dijual secara daring dengan nama toko 'Toko Kucing'," jelas Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka MAL, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 klip berisi tembakau sintetis (4,78 gram), 1 klip tembakau biasa (1,72 gram), 1 wadah berisi tembakau sintetis (13,72 gram), 1 timbangan digital, 1 wadah alkohol, 5 klip bekas, 9 klip kosong, dan 1 set alat mixer.
Operasi terhadap narkoba juga berhasil menggulung peredaran narkotika jenis daun ganja jaringan Medan. Bermula dari penangkapan seorang pengecer daun haram memabukan asal Aceh, AY, warga Kampung Jatidatar Kecamatan Bandar mtaram, pada Sabtu, 31 Mei 2025 pukul 19.30 WIB. "Dari tangan AY, kami berhasil mengamankan barang-bukti berupa 2 bungkus ganja berbentuk kotak dan lonjong," ujar AKP Eko Heri.
Bermodalkan informasi dari AY, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS, FDP, SL, SN, AH, dan RY di berbagai lokasi, seperti Seputih Raman, Terusan Nunyai, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur. Total barang bukti yang disita mencapai 7 bungkus ganja kotak berlakban cokelat (7.124 gram), 4 bungkus ganja lonjong (320,16 gram), dan 4 klip ganja (16,5 gram).
"Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap tersangka AH yang membawa lima bungkus ganja besar. Setelah diinterogasi, diketahui barang tersebut berasal dari LY alias NR alias R, seorang sopir dari Medan," terangnya.
Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Para pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UU No. 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," ungkapnya.
AKP Eko Heri menegaskan bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. "Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya," tandasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. "Seluruh laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi mewujudkan Lampung Tengah yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya.
Kapolres AKBP Alsyahendra mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. "Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial," tegasnya.
"Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat," tambahnya.
Untuk itu, AKBP Alsyahendra mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing. "Mari kita wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas Polisi, tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.(*)