Penipuan Jaringan Listrik di Sekampung Udik, Pelaku Ditangkap dengan Bukti Meyakinkan

Penipuan Jaringan Listrik di Sekampung Udik, Pelaku Ditangkap dengan Bukti Meyakinkan
Pelaku Penipuan Pemasangan Listrik PLN di Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polsek Sekampung Udik berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan terkait penipuan jaringan listrik. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamudin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AN (49), warga Kelurahan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Selasa (10/6/2025).

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2022 di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik. Pelaku menjanjikan kepada korban dan masyarakat bahwa ia bisa membantu memasangkan jaringan listrik. 

Beberapa rumah warga telah terpasang dan dikenakan biaya Rp. 4,4juta per rumah. Namun, beberapa warga, termasuk pelapor dengan inisial H, memberikan total Rp. 87juta untuk pemasangan listrik yang hingga kini belum terpasang.

"Atas dasar tersebut, korban H akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sekampung Udik," ujar AKBP Heti Patmawati. Kamis, (12/6/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Sekampung Udik. 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kabel listrik, 2 buah nota restitusi dari PLN, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik, 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp. 39juta dan 1 buah kwitansi pembayaran pemasangan listrik di Desa Sindang Anom sejumlah Rp. 43juta

Pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas AKP Rihamudin.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pemasangan jaringan listrik atau layanan lainnya. 

Polsek Sekampung Udik akan terus berkoordinasi dengan PLN dan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.(*)