FGD di Lamtim: Dit Intelkam Polda Lampung Berikan Pemahaman Klasifikasi Tindak Pidana C3

FGD di Lamtim: Dit Intelkam Polda Lampung Berikan Pemahaman Klasifikasi Tindak Pidana C3
Suasana acara Focus Group Discussion oleh Polda Lampung di Aula Hotel Tirta Kencana Berlian , Bandar Sribhawono/foto Agus Sahroni

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Lampung dan Sat Intelkam Polres Lampung Timur(Lamtim) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) yang membahas peran perangkat desa dan Badan Pemasyarakatan Desa (BPD) dalam mencegah tindak pidana C3(Curhat,Curas dan Curanmor) di Lamtim, Selasa (22/7/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Hotel Tirta Kencana Berlian , Bandar Sribhawono itu turut dihadiri yaKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Timur yang diwakili Herawati selaku pejabat fungsional bidang Kewaspadaan Nasional, dan  Sultan Ratu Melinting Tihang Igama Empat, Rizal Ismail beserta tamu undangan. 

Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung AKBP Sukadi menyampaikan, FGD di wilayah Lampung Timur tersebut sebagai upaya memperkuat dan mendeteksi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

FGD juga dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat mengenai klasifikasi tindak pidana C3 dan mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan istilah begal.

'"Mari kita bersama-sama rubah bahasa itu yang selama ini sering dikatakan secara umum kepada setiap tindak kejahatan di jalanan,"ujarnya.

"Kami dari Polda Lampung juga sudah lama mengubah dan membuat kajian itu, untuk merubah mindset terhadap bahasa pelaku begal jadi sekarang kita harus menggunakan bahasa curas," pungkas Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung AKBP Sukadi.

Di tempat yang sama Kasat Intelkam Polres Lampung Timur, AKP Dony Oktarizal mengatakan bahwa keterlibatan aktif masyarakat terutama dalam bentuk pelaporan sangat diperlukan agar penanganan kasus C3 bisa dilakukan secara optimal.

"Karena kita pernah mendapat berita saat itu dari teman-teman media ada kejadian di suatu wilayah ,kemudian setelah saya cek ternyata tidak ada laporan masuk,"terang AKP Dony.

"Dengan harapan masyarakat semakin sadar bahwa setiap informasi dan laporan yang masuk sangat berarti untuk mencegah dan memberantas tindak kejahatan khususnya C3 yang sangat meresahkan masyarakat,"imbuhnya.

AKP Doni pun menjelaskan, jika ada masyarakat yang melaporkan kejadian C3 kepada pihak Kepolisian tidak perlu takut-takut dan tidak akan dipungut biaya apapun.

"Jika ada yang oknum yang mencoba meminta bayaran atau memungut biaya dalam proses pelaporan akan saya tindak tegas dan kasih tahu saya,"pungkasnya.(**)