Baru Dilantik Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel Rp 1,5 Milia
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Dalam rentang sepekan, hidup Hery Susanto berbalik 180 derajat. Pada Jumat, 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Pelantikan itu menjadi momen puncak kariernya di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Namun enam hari kemudian, Rabu, 15 April 2026, peristiwa kelam menyusul. Tim penyidik Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto di rumahnya. Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediamannya untuk mencari bukti terkait perkara yang tengah disidik.
Sehari berselang, Kamis, 16 April 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh LKM, Direktur PT TSHI, kepada Hery Susanto.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Menurut Syarief, uang itu diduga diberikan untuk membantu PT TSHI yang tengah bermasalah dalam perhitungan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Persoalan berawal ketika Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan perhitungan PNBP terhadap PT TSHI dan perusahaan tersebut mencari cara untuk meringankan beban kewajibannya.
“PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Saudara Hery Susanto. Dari situ, tersangka mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelas Syarief.
“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka Hery Susanto ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana lainnya dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel ini.(*)



