Roy Suryo dan Beberapa Tokoh Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan status tersangka kepada delapan orang, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster," ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya. Jum'at (7/11/2025). dikutip dari iNEWS.ID
"Klaster pertama terdiri dari lima orang, sementara klaster kedua ada dua orang yang langsung dilakukan penahanan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Roy Suryo, beberapa nama lain yang sebelumnya masuk dalam daftar terlapor antara lain Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Bareskrim menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli dan identik dengan data pembanding yang ada.(*)



