Diduga Ada Pungli di Lapas Kelas IIA Kalianda, Kalapas Bentuk Tim Pemeriksa dan Bantah Tuduhan di TikTok
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, menjadi perbincangan warganet setelah akun TikTok bernama @Kalianda16 mengunggah video berisi tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan seorang petugas berinisial MFPN.
Dalam unggahan tersebut, akun anonim itu tidak hanya menyebut nama lengkap MFPN, tetapi juga memuat data pribadi yang bersangkutan serta menarasikan bahwa MFPN kerap menggunakan nama pimpinan Lapas untuk melancarkan praktik pungli terhadap narapidana.
Salah satu tuduhan yang paling disorot adalah adanya kewajiban pembayaran yang disebut sebagai “uang iuran handphone” di setiap blok hunian.
“Dia juga yang mengadakan uang iuran handphone di setiap blok Rp4.500.000 dan ini adalah bayaran wajib untuk semua napi, setiap 2 minggu sekali, dengan alasan untuk ngasih atasan-atasannya dia sendiri,” tulis narasi dalam unggahan akun @Kalianda16.
Akun itu juga menuduh MFPN kerap meminta uang dengan dalih keperluan operasional staf wali, biaya pembuatan spanduk kegiatan Lapas, hingga diduga terlibat dalam peredaran telepon seluler ilegal yang pada akhirnya merugikan narapidana.
Masih dalam unggahannya, akun anonim tersebut mengklaim mewakili seluruh narapidana di Lapas Kalianda dan menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Mereka bahkan mengancam akan membongkar dugaan praktik pungli yang lebih besar jika laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami seluruh napi Lapas Kalianda menunggu untuk tidak ada Faza lagi di Lapas ini. Jika dia tidak ditindaklanjuti dan diperiksa, maka akan lebih dari ini untuk membuka suara yang lebih dari keburukan pungli-pungli yang sudah dilakukan,” lanjut akun itu.
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui isi unggahan TikTok itu dan langsung mengambil langkah internal.
“Saya langsung bergerak cepat tadi pagi begitu saya tahu TikTok itu. Saya langsung buat tim pemeriksa terhadap pegawai tersebut atas inisiatif sendiri, tanpa perintah pimpinan maupun yang lain-lain,” ujar Beni.Rabu(29/4/2026).
Beni menjelaskan, pemeriksaan internal terhadap MFPN dilakukan secara transparan oleh tim yang diketuai Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU), Wahyu Priyono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh akun anonim sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
“Adapun hasil pemeriksaan tersebut, bahwa petugas kami tidak merasa dan tidak pernah mengakui apa yang diperbuat. Karena beliau ini posisinya petugas pengamanan, kalau saya bilang terlalu jauh kalau dikaitkan dengan tuduhan itu. Yang bersangkutan ini kan punya atasan langsung, dia hanya staf,” jelas Beni.
Beni menegaskan, berdasarkan laporan tim pemeriksa, isi unggahan akun anonim tersebut dinyatakan tidak benar.
"Jadi, hasil pemeriksaan tadi Pak Wahyu Priyono sudah melaporkan ke saya bahwa apa yang dituduhkan di media sosial itu tidak benar,” pungkasnya.
Meski demikian, kasus ini tetap menyita perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pemasyarakatan dan perlindungan terhadap hak-hak narapidana.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari instansi terkait untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di lingkungan Lapas.(*)



