Sidang Perdana, Ardito Wijaya Bantah Terima Rp500 Juta, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Korupsi

Sidang Perdana, Ardito Wijaya Bantah Terima Rp500 Juta, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Korupsi
Bupati Lampung Tengah Nonaktif, Ardito Wijaya Sidang Perdana di PN Tanjung Karang / Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, membantah keras dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya menerima fee proyek senilai Rp500 juta. Bantahan itu disampaikan dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (29/4/2026).

Penasihat hukum Ardito, Ahmad Handoko, menjelaskan sejak pertama kali ditangkap KPK hingga sidang perdana, kliennya konsisten menyatakan tidak pernah menerima keuntungan yang merugikan keuangan negara.

“Sejak awal pemeriksaan sampai hari ini, Pak Ardito konsisten membantah telah menerima uang sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Ahmad usai persidangan.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi karena menilai keberatan yang hanya menyangkut aspek formal surat dakwaan tidak terlalu diperlukan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, tetapi yang kami bantah adalah kebenaran dari isi dakwaan tersebut,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, Ardito secara tegas membantah pernah menerima uang Rp500 juta maupun Rp7 miliar lebih dari kontraktor ataupun pihak lain, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa KPK.

“Pak Ardito tidak pernah menerima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Dari awal pemeriksaan sampai sekarang, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi,” kata Ahmad.

Menurutnya, proses persidangan masih akan berlangsung panjang. Pihaknya akan memanfaatkan seluruh tahapan untuk menyusun strategi pembelaan dan menguji alat bukti yang diajukan jaksa.

“Persidangan masih panjang. Kita lihat nanti pembuktian dari jaksa seperti apa, dan kami akan melakukan pembelaan secara maksimal,” pungkasnya.(*)

Editor: Muklis