GIPAK Geruduk Kejari Lampung Timur, Desak Kasus DLH Rp24 Miliar Naik ke Penyidikan

GIPAK Geruduk Kejari Lampung Timur, Desak Kasus DLH Rp24 Miliar Naik ke Penyidikan
Arip Setiawan Saat Menyampaikan Orasinya di kejaksaan Negeri Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sejumlah massa dari Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di halaman parkir Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Senin (8/6/2026). Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan Arip Setiawan.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Lampung Timur.

“Kami hadir sebagai warga negara yang peduli terhadap tegaknya hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini, khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai ini,” tegas Arip di hadapan peserta aksi.

Massa menyoroti dugaan lambannya penanganan laporan terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp24 miliar. 

Mereka membandingkan kinerja penanganan perkara saat kepemimpinan sebelumnya yang dinilai lebih cepat.

“Kami meminta Kejaksaan Lampung Timur memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan menjelaskan sejauh mana proses penanganan laporan pengaduan dan hasil penyelidikannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, massa mendesak agar proses penyelidikan tidak berhenti di tengah jalan dan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Kami minta hasil penyelidikan ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jangan sampai berhenti di tengah jalan,” katanya dengan nada tegas, disambut sorakan massa.

Selain itu, massa juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus serta memastikan tidak adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mendesak agar hasil penyelidikan tidak hanya berhenti di meja administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin Nurrahman Wanda, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang.

“Kegiatan aksi unjuk rasa hari ini adalah hal yang konstitusional dan dilindungi. Kami menghargai aspirasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.

Namun, ia membantah anggapan bahwa pihaknya lamban dalam menangani perkara. Menurutnya, laporan terkait DLH telah diproses sejak Februari 2026 dan bahkan sudah naik ke tahap pembahasan di tingkat auditor pada Mei 2026.

“Kalau dikatakan lamban, saya kira kurang tepat. Laporan DLH masuk Februari dan Mei sudah kami ekspos di meja auditor. Itu menunjukkan proses berjalan cukup cepat,” jelas Alifin.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejari masih menunggu hasil lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.

“Kami harus memastikan apakah temuan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau maladministrasi. Itu membutuhkan koordinasi dengan BPK dan pihak terkait,” ujarnya.

Alifin menegaskan bahwa seluruh laporan, termasuk yang berkaitan dengan Dinas PU, tetap berproses melalui koordinasi dengan berbagai instansi seperti BPK, inspektorat, dan pemerintah daerah.

Ia menilai aksi tersebut sebagai bentuk dukungan moral bagi kinerja kejaksaan.

“Kami anggap apa yang disampaikan hari ini sebagai bentuk dukungan moral dari masyarakat agar kami terus profesional dalam penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

Editor: Muklis