Raffi Ahmad Disorot di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan

Raffi Ahmad Disorot di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan
Hotman Paris / Foto Medsos

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Nama selebritas sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul dalam persidangan karena pernah mengirim atau menitipkan barang elektronik melalui perusahaan logistik Blueray Cargo saat berada di Amerika Serikat.

Barang yang dimaksud berupa laptop dan telepon genggam yang jumlahnya relatif sedikit, yakni sekitar dua unit. 

Menurut penyidik, jumlah tersebut tidak menunjukkan indikasi adanya pelanggaran yang dapat dikembangkan lebih lanjut dalam kasus yang sedang berjalan.

“Nama tersebut muncul dalam persidangan karena pernah mengirim barang elektronik melalui jasa logistik. Namun, jumlahnya kecil dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam perkara ini,"kata Achamd Taufik 

Nama Raffi Ahmad pertama kali disebut dalam sidang kasus Blueray Cargo yang digelar pada 5 Juni 2026.

Menanggapi hal ini, Raffi Ahmad segera mengambil langkah hukum dengan menunjuk pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

Melalui pernyataan yang disampaikan dalam unggahan media sosial, Hotman Paris membenarkan bahwa dirinya diminta mendampingi Raffi.

"Raffi Ahmad menghubungi saya untuk meminta pendampingan hukum terkait tudingan yang beredar. Namanya disebut dalam persidangan kasus impor melalui Blueray Cargo, dan kami akan menghadapi isu ini secara hukum," kata Hotman Paris.Selasa,(9/6/2026), dikutip dari Kompas.com.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk klarifikasi sekaligus untuk melindungi nama baik Raffi Ahmad dari berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.(*)

Editor: Muklis