DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Bisa Diperpanjang

DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Bisa Diperpanjang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025–2026, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Hadir pula pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati, serta perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I terhadap RUU tersebut. 

Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Sufmi Dasco Ahmad.

“Setuju,” jawab para peserta rapat secara serentak, yang kemudian ditandai dengan pengetukan palu sidang.

Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI telah menyepakati agar rancangan undang-undang tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Pembahasan dilakukan bersama pemerintah dengan mengacu pada daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin.

Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. 

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan adanya tambahan ketentuan bagi perwira tinggi.

“Ketentuan Pasal 30 ayat (5) huruf c diubah menjadi: khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy.

Selain itu, undang-undang ini juga mengatur ketentuan peralihan terkait usia pensiun anggota Polri saat aturan mulai berlaku. 

Beberapa di antaranya adalah:

- Anggota Polri yang telah berusia 56 tahun mengikuti batas usia pensiun baru sesuai ketentuan undang-undang.

- Anggota yang berusia 57 tahun dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 59 tahun.

- Anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga berpeluang diperpanjang hingga usia 59 tahun.

Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah dan DPR berharap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya manusia di tubuh Polri dapat lebih fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan organisasi.(*)

Editor: Muklis