Pasutri di Kupang Operasikan “Pabrik Mini” Uang Palsu, Jaringan Edar hingga ke Sejumlah Kota Besar
LAMPUNGKU.ID, NUSA TENGGARA TIMUR Kepolisian Resor Kupang Kota mengungkap kasus peredaran dan produksi uang rupiah palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.
“Tim Jatanras menerima laporan dari masyarakat, lalu kami lakukan penelusuran dan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Di lokasi tersebut, Tim Jatanras mengamankan sepasang suami istri berinisial EESM dan EDSA. Keduanya tidak hanya mengedarkan, tetapi juga memproduksi uang palsu dengan mengoperasikan “pabrik mini” di dalam kamar kos.(dikutip dari Liputan6.com)
Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan peralatan sederhana. Dengan satu unit printer Epson L321, keduanya mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp5.000 hingga Rp100.000. Untuk menambah kemiripan dengan uang asli, pelaku menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku berwarna emas, tinta printer, serta serbuk warna tertentu agar tekstur dan tampilan menyerupai uang asli.
Menurut AKP Jumpatua, peredaran uang palsu tersebut tidak hanya terbatas di wilayah Kupang, tetapi sudah merambah ke berbagai daerah di Indonesia. “Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan uang palsu melalui grup khusus di media sosial Facebook,” katanya.
Distribusi dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman ke berbagai daerah, antara lain Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, serta beberapa kota di Kalimantan, seperti Banjarmasin dan Batu Licin.
Setelah dilakukan penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin IPDA Adam Tupitu melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer, 11 botol tinta, berbagai bahan kimia dan pewarna (stempel, bantalan cap, serbuk emas), serta perangkat komunikasi dan identitas tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait tindak pidana pemalsuan alat pembayaran,” tutur AKP Jumpatua Simanjorang.(*)



