Nenek 61 Tahun di Takalar Kehilangan Bantuan Sosial, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Judi Online

Nenek 61 Tahun di Takalar Kehilangan Bantuan Sosial, Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Judi Online
Foto Ilustrasi Judol

LAMPUNGKU.ID, SULAWESI SELATAN Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjadi korban hilangnya bantuan sosial dari pemerintah setelah secara tiba-tiba dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Lebih ironis lagi, penyebabnya diduga karena rekening sang nenek terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online.

Asriani, anak dari nenek tersebut, mengungkapkan kebingungannya saat mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar. 

"Masa iya ibu saya main judi online? Ini nenek-nenek, kasihan," ujarnya dengan nada heran.

Tak hanya kehilangan bantuan PKH, sang nenek juga kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sembako. 

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif. Bantuan sembako untuk periode Juli sampai September juga tidak ada," lanjut Asriani.

Menurut data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial, penghentian bantuan ini sudah berlaku sejak Maret 2025. 

Asriani merasa tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan judi online. 

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tanyanya dengan nada kecewa.

Menanggapi hal ini, Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri NIK, nomor HP, dan alamat email. 

"Kemungkinan data pribadi milik sang nenek disalahgunakan oleh pihak lain," ujarnya. 

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi. 

"Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini," tegasnya.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyatakan bahwa pencabutan bantuan sosial ini dapat disanggah melalui mekanisme resmi. 

"Proses sanggah ini memerlukan surat pernyataan dari Dinas Sosial dan Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat," jelasnya. 

"Jika SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos," tutupnya.(*)