Terungkap, KPU Kena Kartu Merah DKPP: Jet Pribadi Berujung Sanksi Peringatan Keras!

Terungkap, KPU Kena Kartu Merah DKPP: Jet Pribadi Berujung Sanksi Peringatan Keras!
Sidang DKPP KPU / (YouTube DKPP)

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja menjatuhkan vonis mengejutkan bagi pucuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, bersama empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz, dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait penggunaan jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," tegas Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube DKPP Selasa, (21/10/2025).

Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi, dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh para teradu tidak dapat dibenarkan dari segi etika penyelenggara pemilu. 

"Penggunaan jet pribadi ini tidak sesuai dengan perencanaan awal yang ditujukan untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T. Faktanya, dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi, tidak ada satu pun rute yang ditujukan untuk distribusi logistik," paparnya.

Di sisi lain, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik. 

"Merehabilitasi nama baik Teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi penyelenggara pemilu. 

Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu agar selalu menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.(*)