Badan Karantina Indonesia Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal dari Lampung

LAMPUNGKU.ID, BANTEN Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng ilegal yang berasal dari Lampung.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahar Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan hewan ini. Jangan melihat dari nilai ekonominya, tetapi ketika ini mengandung penyakit, bisa menyebar ke daerah ini,” tutur Sahar dalam konferensi pers di Merak, Banten, Jumat, (9/5/2025).
Daging tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan yang sah. Sahar menegaskan, “Itu tidak dilengkapi dokumen, artinya kita ragukan kesehatannya. Oleh karena itu, kita tahan dan periksa, dan memang benar semua dokumen tidak lengkap.”
Sopir yang membawa daging celeng ilegal juga menjalani pemeriksaan oleh petugas. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal usul daging tersebut.
“Setelah kita tahan pelakunya, kita tanya, dan dia tidak bisa membuktikan apa-apa. Akhirnya kita lakukan tindakan karantina dan tindakan hukum,” tambahnya.
Sahar menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen untuk kelancaran lalu lintas komoditi hewani dan pertanian.
“Kita lihat juga dari tampilan fisik, daging ini sudah tidak sehat lagi dan tidak layak konsumsi. Jadi, lalu lintas komoditi itu boleh asalkan dokumennya lengkap. Jika tidak lengkap, kita curigai ada sesuatu yang tidak beres,” jelasnya.
Sementara Kepala Karantina Banten, Duman Sari mengatakan daging celeng seberat 2,9 ton ini berhasil digagalkan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, berkat informasi dari Karantina Lampung. “Kami mendapat informasi bahwa ada truk colt diesel yang diduga membawa daging celeng tanpa sertifikat sanitasi, dengan modus ditutup dedak atau jagung,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari.