Residivis Curanmor Ditangkap Saat Gasak 210 Kg Sawit di PT GMP Lampung Tengah

Residivis Curanmor Ditangkap Saat Gasak 210 Kg Sawit di PT GMP Lampung Tengah
Residivis Curanmor diamankan Polisi Tertangkap Mencuri Sawit di Areal PT Gunung Madu Plantation (GMP)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di areal PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. 

Ia ditangkap setelah mencuri tujuh tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 210 kilogram.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan PT GMP memergoki dan mengamankan pelaku, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa tujuh tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu buah obrok kayu.

AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Seputih Mataram.

“Kami mengapresiasi kesigapan dan respons cepat petugas keamanan PT GMP yang telah membantu mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Suprapto